Tuesday, February 12, 2013

Remunerasi PNS 2013

Pada Pe­ra­turan Presiden Nomor 81 ta­hun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025, seharusnya tahun 2012 pelaksanaan reformasi bi­rokrasi di kementerian/lembaga sudah siap, namun pada tahap pelaksanaannya ada beberapa K/L yang belum siap.



Sisanya sejumlah 23 K/L belum mengajukan Usulan RB, Dan Ditargetkan Segera Diproses Tahun 2012, yakni: 
1. Kemen. ESDM 13. MK
2. Kemen. Kop UKM 14. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
3. Kemen. PDT 15. BNP2TKI
4. Kemen. BUMN 16. BSN
5. Kemensos 17. Basarnas
6. Kemen. Agama 18. Setjen DPR RI
7. Kemen. Kom Info 19. Setjen MPR RI
8. BIN 20. Setjen DPD RI
9. Bakosurtanal 21. KPU
10. BMKG 22. Bakorkamla
11. BPN 23. Komisi Yudisial
12. Perpusnas
Tabel diatas adalah data pada awal tahun 2012, sehingga dalam perkembangannya ke-39 K/L tersebut sudah mengajukan usulan dokumen RB. Khusus 16 K/L awal, sudah dilakukan verifikasi lapangan sedangkan ke-23 K/L yang lain sebagian besar sudah dilaksanakan proses verifikasi lapangan tersebut. Hasil penilaian penilaian dokumen verifikasi Lapangan yang dilakukan Tim UPRBN akan disampaikan kepada Ketua TRBN.
Dasar penentuan passing grade dan skor yang digunakan serta besaran Tunjangan Kinerja (TK)
Range Skor Level Keputusan Usulan Besaran TK
0-10 0 Tidak Diberikan TK Tidak Diproses
11-30 1 Tidak Diberikan TK Tidak Diproses
31-40 2 Diberikan TK 40% dari Kemenkeu
41-50 2 Diberikan TK 45% dari Kemenkeu
51-60 3 Diberikan TK 50% dari Kemenkeu
61-70 3 Diberikan TK 55% dari Kemenkeu
71-80 4 Diberikan TK 65% dari Kemenkeu
81-90 4 Diberikan TK 75% dari Kemenkeu
91-100 5 Diberikan TK 100% dari Kemenkeu
Artinya jika hasil skor penilaian dibawah 31 atau berada pada range 0 s/d 30, K/L tersebut tidak akan diberikan dan di proses tunjangan kinerjanya. Minimal hasil penilaian harus berada pada level 2 dengan besaran TK 40%.
Seperti diketahui skor penilaian dilakukan atas 9 area perubahan yaitu: (1) Manajemen Perubahan, (2) Penataan Peraturan Perundang-undangan, (3) Penataan dan Penguatan Organisasi, (4) Penataan Tata Laksana, (5) Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, (6) Penguatan Pengawasan (7) Penguatan Akuntabilitas Kinerja, (8) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan (9) Quick Wins.

No comments:

Post a Comment